Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Pasal 1 (ayat 3)). SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang:

  1. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  2. nonakademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.

SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dihasilkan adalah: