deskripsi

 

DPM FEB KBM UNIB merupakan badan legislatif yakni  badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya . Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.

Maka dari itu DPM atau wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.

 

visi & misi

Visi

Mewujudkan DPM FEB KBM UNIB menjadi lembaga kemahasiswaan yang selaras dan demokratif

Misi

  1. Menamung aspirsasi mahasisiwa feb dan menyalurkan ke pihat terkait di lingkungan Fakultas FEB
  2. Menjalin hubungan yang bersinergi antara lembaga kemahaiswaan FEB maupun di luar FEB
  3. Melakukan pengawasan dan kordinasi secara berkelanjutan terhadap seluruh kinerja dan program kerja lembaga kemahasiswaan FEB
  4.  Meningkatkan eksistensi anggota DPM FEB KBM UNIB dalam menjalankan tugas dan wewenangnya

 

STRUKTUR ORGANISASI

KEGIATAN