Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Peogram Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana. Pengumuman Yudisium dilakukan dengan prosesi yang diadakan oleh pihak Fakultas. Wisuda adalah proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik pada perguruan tinggi. Sebagai tanda pengukuhan atas selesainya studi, diadakan prosesi Upacara wisuda yang diadakan untuk semua lulusan program studi di Universitas.

Untuk menghindari kesalahan yang terjadi untuk mempersiapkan proses tersebut, perlu di buat suatu aturan yang menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan proses tersebut. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah urutan langkah-langkah (atau pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan) yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang berisi cara melakukan yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan di mana pekerjaan tersebut dilakukan, bagaimana melakukannya, bilamana melakukannya, di mana melakukannya, dan siapa yang melakukannya. SOP disusun agar menjadi panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan sesuai dengan aturan.

Menurut Permenpan No.PER/21/M-PAN/11/2008, manfaat SOP secara umum bagi organisasi adalah:

  • Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan khusus, mengurangi kesalahan dan kelalaian.
  • SOP membantu staf menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
  • Meningkatkan akuntabilitas dengan mendokumentasikan tanggung jawab khusus dalam melaksanakan tugas.
  • Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai. cara konkret untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
  • Menciptakan bahan-bahan training yang dapat membantu pegawai baru untuk cepat melakukan tugasnya.
  • Menunjukkan kinerja bahwa organisasi efisien dan dikelola dengan baik.
  • Menyediakan pedoman bagi setiap pegawai di unit pelayanan dalam melaksanakan pemberian pelayanan sehari-hari.
  • Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas pemberian pelayanan.
  • Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan. Menjamin proses pelayanan tetap berjalan dalam berbagai situasi.

Oleh karena itu dianggap penting bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu untuk membuat SOP yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu telah menghasilkan SOP sebagai berikut: